Pekanbaru, Autenticnews.com,–
Tiga kelompok tani dari Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan hulu, menyerahkan Surat Permohonan Pengawasan Lahan HPL Transmigrasi Kepada Gubernur Riau (Drs H. Syamsuar),Rabu 03 Mei 2023. Terkait Upaya dari beberapa oknum warga dan Perusahaan yang akan mengajukan penerbitan SHM ataupun Sertifikat HGU yang di duga tidak memenuhi syarat dan tidak Prosedural menurut UU yang berlaku di Lahan HPL Transmigrasi dari tiga desa tersebut.
Ketiga kelompok Tani yang mengirimkan Surat Permohonan Pengawasan Lahan HPL Transmigrasi Kepada Gubernur Riau Adalah Kelompok Tani Pasir Indah Jaya Rohul dari Desa Pasir Indah, Kelompok Tani Musti Makaryo Sidototo dari Desa Pasir luhur, dan Kelompok Tani Suka Jadi Jaya Makmur Tri Manunggal dari Desa Rawa Makmur.Dan Tembusan juga di kirimkan kepada Menkopolhukam, Pimpinan KPK, Kejagung, Kepolisian Republik Indonesia,KemendesPDTT, Kemendagri, Komnas HAM,Polda Riau, Kejati Riau, Kanwil BPN Provinsi Riau, Bupati Rokan Hulu dan BPN Rokan Hulu.
Dimana Lahan HPL di Tiga Desa tersebut masih dalam konflik antara Warga Tani dengan Perusahaan PT SAMS,PT.SARDELA, yang berlokasi di desa Pasir Indah, PT.BAJA di Desa Pasir Luhur, dan PT PIS di Desa Rawa Makmur, dan para Cukong tanah yang Telah merampas Lahan Warga Tani.
Ketiga kelompok Tani dari tiga Desa tersebut, sudah melakukan upaya Permohonan /Pengusulan Legalisasi dan Sertifikasi Lahan HPL Transmigrasi Dalam Rangka Pelaksanaan Reforma Agraria yang di tujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (H.Joko Widodo) dan beberapa Kementrian dan Lembaga, dengan di dampingi Ketua Umum JPKP(Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan) Maret Samuel Sueken,tgl 09 September 2022 dengan surat No:185/DPP-JPKP/IX/2022, dan tanggal 14 September 2022 ,Surat Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian sekretariat Negara RI kepada Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR BPN nomor, B-75/KSN/D-2/SR.02/09/2022 perihal Penerusan Surat Permohonan Penyelesaian.
Selanjutnya tanggal 21 Desember 2022,Surat sekretaris Dirjen Penataan Agraria kepada KanWil BPN Provinsi Riau No.1908/500.22/XII/2022 Perihal Permohonan Legalisasi dan Sertifikasi Lahan Hak Pengelolaan (HPL) Dalam Rangka Pelaksanaan Reforma Agraria.Dan sekarang permasalahan ini masih terus berjalan.
Karluji adalah salah satu Warga tani dari desa Pasir Luhur Kecamatan Kunto Darussalam sangat berharap kepada Pemerintah Pusat ataupun daerah,agar permasalahan konflik lahan di 3 desa segera rampung dan selesai sesuai dengan undang-undang yang berlaku,yang tentunya berpihak kepada masyarakat transmigrasi,agar masyarakat bisa hidup layak seperti warga transmigran di daerah lainnya,harapnya.dan semoga yang menjadi hak masyarakat transmigrasi bisa kembali kepada masyarakat transmigrasi, tambahnya. (Red/ANC )