Kampar,Autenticnews.com,-
Meski sudah dilarang, namun Sekolah Dasar Negeri (SDN) 181 Kota Pekanbaru masih saja menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Menjual dengan harga fantastis kepada Siswa dengan dalih pihak guru sekolah SDN 181 tidak ada menjual LKS, namun fakta lapangan buku LKS tersebut di titipkan pada Tukang Foto copy dekat sekolah diduga ada kerjasama dengan Pihak Kepala sekolah dan Oknum Wartawan.
Sementara itu, Larangan sekolah menjual buku LKS kepada siswa diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.
Tidak sampai di situ, peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang Komite, dijelaskan pada pasal 12 huruf (a) Komite Sekolah ,baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sekolah.
Bahkan aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Perlu di ketahui bahwa, pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan sebagaimana yang dimaksud dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu juga dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan pihak sekolah sebagaimana dimaksud, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau oleh pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya.
Saat Wartawan Autenticnews.com bersama Awak Media NKRI post.co mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN 181 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melalui aplikasi WhatsAppnya, terkait dengan Penjualan Buku LKS di sekolah tersebut, namun tidak ada jawaban yang jelas sampai berita ini di terbitkan, terkesan Kepala sekolah Abaikan Peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan,
Menanggapi Permasalahan Penjual Buku LKS di Kota Pekanbaru, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Provinsi Riau minta Kepada Kepala Dinas pendidikan Kota Pekanbaru agar melakukan tindakan tegas kepada Kepala sekolah yang menjual buku LKS, Khususnya Kepala Sekolah Dasar Negeri SDN 181 Kota Pekanbaru, karena masalah Penjualan Buku LKS di Kota Pekanbaru sudah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat tahun Ketahun, namun tidak ada penyelesaian dari pihak terkait, diduga ada pembiaran “, ucap Ketua DPW JPKP.
Ketua DPW JPKP Provinsi Riau (Hotner Nainggolan) menyampaikan bahwa laporan laporan Orangtua siswa, banyak masuk ke Kami, bahwa
Kepala sekolah selalu berdalih pada anggota JPKP, bahwa siswa tidak di wajibkan membeli Buku LKS, dan tidak ada paksaan, dan itu bagi yang mau saja, bagi yang tidak mau bisa di catat dalam buku tulis, atau pinjam sama teman teman, itu yang selalu terdengar”,jelas Ketua DPW.
Namun secara mental, Orangtua malu dan merasa terpaksa membeli Buku LKS, sebab penyampaian anak anak siswa Kepada orangtuanya, tinggal beberapa orang lagi kami di kelas yang tidak punya Buku LKS ayah. Sehingga orangtua siswa mau tidak mau harus membelikan buku LKS untuk anaknya 2(dua) kali setiap tahunnya”, terang Nainggolan.
Ketua DPW JPKP Provinsi Riau (Horner Nainggolan) Berharap kepada PJ Wali Pekanbaru (Muflihun) , agar menindak tegas Kepala Sekolah yang menjual buku LKS kepada siswa , begitu juga halnya Kepala Dinas Kota Pekanbaru , agar penjualan Buku LKS di Kota Pekanbaru di hentikan, karena adanya pasal yang melarang menjual LKS, sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010, Permendikbud nomo75 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2014″,jelas Ketua DPW JPKP. (Rudi Dalit/ANC)