Kampar,Autenticnews.com
Keberadaan tempat pengolahan kayu atau Somel di Kabupaten kampar masih sangat menjamur, di beberapa sudut desa mudah ditemukan tempat pengolahan kayu ini.
Tidak bisa dipastikan kayu yang diolah berasal dari Hutan Taman Industri,mungkin saja yang cedera adalah Hutan lindung atau dari hasil illegal logging.
Dari penelusuran tim Media ke sejumlah tempat yang ada di teratak buluh sekitar, terdapat lebih dari 10 Somel yang beroperasi. dengan tumpukan kayu gelondongan dan diantaranya sudah dalam bentuk papan jadi.
Di antara belasan Somel ini, tim menemukan kayu bulat dalam jumlah yang cukup banyak menumpuk dan siap untuk diolah dan dikirim ke berbagai tempat Sayangnya tim belum berhasil mengkonfirmasi kepada para pemilik Somil,tentang asal kayu dan juga berkaitan perizinan operasional Somel yang mengolah kayu ini.
Pastinya, dari tinjauan tim media bersama dengan LSM DPN LP Tipidsus.beberapa pekan Hari terakhir, sangat banyak ditemukan Somel yang Beroperasi.
Terpantau di Somel tersebut para pekerja sedang beraktivitas mengolah kayu berbagai ukuran dengan menggunakan mesin pemotong, kayu-kayu yang sudah menjadi papan berbagai bentuk dan ukuran.
berada tidak jauh dari mesin pemotong,disusun dengan rapi di tempat yang terhindar dari sinar matahari dan hujan dan siap dipasarkan.
Kemanakah kayu-kayu itu akan dikirim? Dan dari manakah kayu-kayu itu diperoleh?
Somel tersebut tidak begitu jauh dari jalan lintas Sumatera.tepatnya Desa teratak Buluh Kecamatan Siak hulu, Kabupaten kampar, Riau.
Di dua somel yang disebut-sebut milik BY dan MW, terlihat kayu-kayu olahan ditumpuk dengan rapi, terlihat juga kayu Bulat yang sudah siap untuk diolah bertumpuk di lokasi tersebut.
Sekjen LSM DPN LP Tipidsus,Nazri S.sos,saat dimintai tanggapannya atas temuan ini, kepada awak media,mengatakan, menjamurnya Somel yang mengolah berbagai jenis kayu di teratak buluh ini tidak terlepas dari belum maksimalnya pengawasan dan penindakan oleh aparat Hukum.
“Kita minta kepada Polda Riau juga Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Riau, agar menindak tegas Somil yang berada di diseluruh kabupaten kampar yang tidak ada izin. Jika Somel dibiarkan menjamur tanpa ada izin kemudian mengolah kayu ilegal, maka akan berdampak pada kerusakan ekosistim alam, hutan gundul dan dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka waktu lama sampai ke anak cucu kita nantinya,” sebut Nazri
Menurut UU,Pengangkutan kayu alam secara ilegal, dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan kasus industri pengolahan kayu tanpa izin dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 12 Huruf k Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jika keberadaan Somil tidak jelas perizinannya dan mengelola kayu yang tidak jelas asal usulnya dibiarkan terus beroperasi,Nazri mempertanyakan kinerja dari aparat hukum dan pemerintahan di Provinsi Riau,dan meminta aparat hukum untuk secepatnya merespon.
“Kita akan secepatnya menyurati Polda Riau,Gakkum Klhk dan Dinas kehutanan.untuk bersama-sama menutup somel yang jelas tidak memiliki izin ini,sebelum hutan gundul. Ini akan menjadi bencana besar,” Ujar Nazri.
Ditambahkan Nazri, ia merasa sangat miris melihat banyaknya somel yang masih beraktivitas , memikirkan bagaimana nasib hutan kedepan sebagai warisan untuk anak cucu, jika keberadaan somil yang tidak jelas izinnya begitu banyak, menjadi tempat pengolahan kayu-kayu dari hutan tersebut. Bahkan informasi yang berkembang, keberadaan somel ini malah dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab sebagai lahan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Guna mengkonfirmasi terkait dengan hal ini,awak media mencoba menghubungi salah satu pemilik Somel yang ada di tempat tersebut yakni BY dan MW , melalui sambungan telepon selulernya, namun yang bersangkutan enggan mengangkatnya meski nada tunggunya berdering.(Rudi Dalit/ANC)