Pekanbaru Autenticnews.com
Penetapan Surat Keputusan RT 01 RW 06 Kelurahan Perhentian Marpoyan, kecamatan Marpoyan damai, Kota Pekanbaru provinsi Riau yang di keluarkan H. Mohamad Amin diduga cacat Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2002 berdasarkan pasal 10.
Berdasarkan Surat Warga masyarakat Warga RT 01 RW 06 Kelurahan Perhentian Marpoyan, tanggal 10 November 2022 yang ditujukan kepada Ibu Lurah YANUARI WIDYA A,S,STP, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru untuk mempertimbangkan, dan menindaklanjuti Surat Keputusan Rukun tetangga 01 yang dikeluarkan oleh H.Mohamad Amin S.Sos.
Dimana mekanisme untuk menetapkan Ketua RT dan RW di kota Pekanbaru berdasarkan pasal 10 peraturan daerah Kota Pekanbaru, di pilih langsung oleh Kepala keluarga atau yang mewakili dengan pemungutan suara sekurang-kurangnya 2/3 dari Kepala keluarga atau yang mewakili.
Kemudian, Warga masyarakat menyampaikan bahwa pengangkatan Jadi Ketua RT 01 RW 06 kelurahan Perhentian Marpoyan Cacat Perda, sebagaimana Surat keputusan Lurah kelurahan perhentian Marpoyan nomor 38 tahun 2019 tentang pengangkatan /penunjukan Panitia Pemilihan Ketua RT 01 RW 06 kelurahan perhentian Marpoyan oleh H.Mohamad Amin S.Sos, pada saat itu, tidak berjalan sebagaimana mestinya dan bahkan tidak pernah ada Aktivitas di masyarakat melakukan pemungutan suara sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan Daerah.
Perlu diketahui, bahwa setelah di tetapkan Surat keputusan Rukun Tetangga 01 RW 06 Kelurahan Perhentian Marpoyan, oleh H.Mohamad Amin S.Sos, RT 01 tidak menerapkan Tugas dan Fungsi RT, sebagaimana diatur pada pasal 3 peraturan daerah nomor 12 tahun 2002
Huruf a. bunyinya, memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan.
Huruf b, meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan.
Huruf C. Menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan.
Saat lurah Perhentian Marpoyan, Yanuarti Widya .A.S.STP di konfirmasi wartawan Autenticnews.com diruang kerjanya, terkait dengan Laporan Warga RT 01 Yang diduga Melanggar Perda nomor 12 Tahun 2002 pasal 3, Pasal 7 pasal 9 dan pasal 10 , menjelaskan bahwa, Lurah telah menyurati Ketua RW 06, jadi kami (Lurah) menunggu jawaban dari RW 06″, terang Lurah.
Karena permasalahan ini bukan yang pertama kali, jadi kami dari pihak lurah akan melakukan pembinaan Kepada Ketua RT 01 RW 06.
Saat wartawan mengkonfirmasi warga RT 01 RW 06 yang tidak dapat disebut namanya mengatakan bahwa”, pelaksanaan pemilihan untuk RT 01 RW 06 dimasa itu, tidak ada melaksanakan kegiatan pemelihan,
Warga Masyarakat RT 01 RW 06 kelurahan perhentian Marpoyan, berharap Kepada Lurah, kelurahan perhentian Marpoyan, untuk segera meninjau Ulang kembali Surat keputusan yang di keluarkan oleh H.Mohamad Amin S.Sos, (Lurah pada saat itu) karena penetapan RT 01 RW 06 diduga cacat Perda nomor 12 tahun 2002 berdasarkan pasal 10 “, terang Warga.
(Tim/Red ANC)