Kampar, Autenticnews.com
Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) Tahun anggaran 2018 sampai dengan anggaran 2021 Desa Bukit Betung , Kecamatan Kampar kiri hulu, Kabupaten Kampar, provinsi Riau, diduga tidak sesuai SPEK, telah di laporkan Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW-JPKP) Provinsi Riau ke Kajari Kampar Senin 10/10/2022, dan tembusannya diantar langsung ke Kajati Riau.
Surat tembusan laporan DPW JPKP provinsi Riau ke Kejaksaan Negeri Bangkinang, telah ditanggapi Kejaksaan Tinggi Riau Secara tertulis pada 11/11/2022 Dengan nomor : B/A22/L45/Fd/11/2022 langsung diantar ke sekretariat DPW JPKP Provinsi Riau Jum’at 18/11/2022.
Kejakasaan Tinggi Riau, yang beralamat jalan Sudirman Kota Pekanbaru, menyatakan bahwa laporan DPW JPKP Provinsi Riau nomor 040/LP/DPW-JPKP/RIAU/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 prihal laporan Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2018/2019, 2020/2021. 2021/2022 di Desa Bukit Betung, Kecamatan Kampar kiri hulu, kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Menyampaikan Kepada DPW JPKP Provinsi Riau, secara tertulis, Telah ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri Kampar, dan saat ini masih menunggu laporan hasil dari inspektorat kabupaten Kampar”, jelasnya.
Ketua DPW JPKP Provinsi Riau (Hotner Nainggolan) menyampaikan Kepada Tim Media Autenticnews.com, bahwa DPW JPKP provinsi Riau, siap membantu mengawal, mengawasi, dan bersinergi dengan program program pemerintah agar tepat sasaran, dan dapat dinikmati oleh masyarakat”, jelasnya.
Ketua DPW JPKP provinsi Riau, berharap, agar pejabat pengguna anggaran dapat mengunakan anggaran DD dan ADD sesuai dengan ketentuan yang di tuangkan Rkpdes.
(AR/ANC)